Nasional

Daim, Terdakwa Pembunuhan Wartawan Di Jombang Meronta Tak Mau Ikuti Sidang

×

Daim, Terdakwa Pembunuhan Wartawan Di Jombang Meronta Tak Mau Ikuti Sidang

Share this article
Pengadilan Negeri Jombang gelar sidang terhadap Daim secara online

JOMBANG, JOINMedia.id – Pengadilan Negeri Jombang kembali menggelar sidang terhadap M Hasan Syafii alias Daim (54), Rabu (31/1/24).

M. Hasan Syafii alias Daim adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap M. Sapto, tetangganya sendiri, di Desa Sambong Kecamatan Jombang pada akhir tahun 2023 lalu.

Dengan alasan keamanan, sidang kedua itu kembali digelar Pengadilan Negeri Jombang secara online.

Terdakwa mengikuti sidang dari Lapas kelas IIB Jombang, tempatnya ditahan.

Sementara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jombang.

Selama sidang berlangsung, tampak puluhan warga yang mengenakan seragam Pemuda Pancasila berdatangan di PN Jombang untuk melihat langsung proses persidangan.

Maklum saja, selain dikenal sebagai wartawan media online, M Sapto, korban pembunuhan itu sehari-hari juga dikenal sebagai anggota Pemuda Pancasila di Jombang.

Sebelum sidang dimulai, terdakwa Daim sempat mengamuk dan menolak mengikuti sidang.

Untuk mengatasi hal tersebut, Majelis hakim sempat meminta kuasa hukum untuk mendatangi terdakwa ke lapas Jombang dan merayunya agar mau mengikuti sidang.

Namun meski sudah diberi pengertian cukup lama, terdakwa bersikukuh tidak mau mengikuti sidang dengan dalih tidak siap mendengarkan tuntutan.

Akibatnya, petugas kemudian memaksa Daim mengikuti sidang dengan cara memeganginya.

Meski Daim terus meronta, petugas terus memegangi Daim hingga sidang berakhir.

Dalam sidang kedua tersebut, Andi Wicaksono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Daim.

Dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang menyebut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.

Atas pembacaan dakwaan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan dalam sidang ketiga pekan depan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *