JOMBANG, JOINMedia.id – Seorang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang resmi dibebaskan, Sabtu (2/8/25).
Pembebasan tersebut dilakukan oleh Lapas Jombang karena adanya amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Berdasarkan surat yang diterima Lapas Jombang, narapidana yang berinisial MR (25), warga asal Lamongan itu telah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, MR divonis 2 tahun 8 bulan penjara dalam kasus narkotika.
Saat dikonfirmasi JOINMedia.id, Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa pembebasan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025.
Amnesti diberikan dalam kerangka pertimbangan kemanusiaan dan pemulihan sosial.
“Amnesti merupakan hak konstitusional yang diberikan Presiden kepada warga negara yang memenuhi syarat tertentu. Hari ini, satu narapidana kami menerima amnesti dan langsung dipulangkan,” ujar Ulin Nuha, Minggu (3/8/25).
Proses pembebasan berlangsung tertib dan disaksikan langsung oleh para pejabat struktural Lapas Jombang.
MR terlihat haru saat menerima surat pembebasan dan langsung dijemput oleh keluarganya di gerbang Lapas.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), RD Epa Fatimah, menjelaskan bahwa sebelum dipulangkan, narapidana tersebut telah menjalani proses pembinaan dan asesmen oleh tim pembimbing kemasyarakatan.
“Selama menjalani masa pidana, narapidana tersebut menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib. Semua itu menjadi bahan pertimbangan dalam pengajuan amnesti,” ungkap Epa.
Epa juga menegaskan bahwa amnesti berbeda dengan remisi atau grasi. Jika remisi hanya mengurangi masa hukuman dan grasi memberikan pengampunan sebagian atau seluruh hukuman, maka amnesti menghapus status hukum pidana secara menyeluruh atas dasar pertimbangan politik atau kemanusiaan.
Lapas Jombang menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku secara signifikan.***

