JOMBANG, JoinMedia.id – Satreskrim Polres Jombang akhirnya berhasil menangkap Carolin Cahaya Ningsih (28), buronan dalam kasus arisan online yang viral di akhir tahun 2022 lalu.
Janda asal Desa Podoroto Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang itu ditangkap petugas saat berada di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar Bali.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, Sebelumnya janda satu anak itu telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) karena telah menggelapkan uang arisan online para nasabahnya senilai puluhan juta rupiah.
Salah satu korban yang melapor adalah Anik Anita Rahayu (35), warga Desa Genenganjasem Kecamatan kabuh.
Saat itu, korban melaporkan tersangka ke Polres Jombang pada bulan Desember 2022.
Dalam menjalankan aksinya, menurut AKP Sukaca, tersangka menggaet korban untuk ikut arisan online dengan membayar hingga 28 juta rupiah.
Tersangka menawarkan keuntungan besar sehingga korban tertarik,
Namun setelah mendapat uang dari korbanya, tersangka justru membawa kabur uang tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara. *)