JOMBANG, JOINMedia.id – Seorang kakek di Kabupaten Jombang ditangkap Polisi, Rabu (18/12/24).
Kakek yang sudah berusia 63 tahun itu langsung dibawa oleh petugas ke Mapolres Jombang.
Dia berinisial M, warga Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Aipda Yaka Sugiatna, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang menjelaskan, penangkapan terjadap M sengaja dilakukan karena pria yang sudah udzur itu dilaporkan telah mencabuli putri dari pacarnya sendiri.
Ironis, karena korban masih duduk dibangku SMP.
Menurut Aipda Yaka, M adalah seorang pensiunan ASN tukang kebun.
Antara M dan ibu korban selama ini telah menjalin hubungan asmara.
Sebelum kejadian, ibu korban bermaksud menitipkan putrinya kepada M karena ia harus bekerja.
Oleh M, putri pacarnya itu kemudian diajak jalan-jalan hingga masuk ke sebuah hotel di Mojoagung.
Di hotel itulah M kemudian mencabuli putri pacarnya.
Marah karena telah dirudapaksa oleh M, korban kemudian mengadu kepada ibunya hingga berlanjut ke kepolisian.
Akibat perbuatannya, M akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***