DaerahHeadline

Ustadz Yang C4bul1 Santrinya di Jombang Dituntut 10 Tahun Penjara

×

Ustadz Yang C4bul1 Santrinya di Jombang Dituntut 10 Tahun Penjara

Share this article
Aggressive parent. Father's shadow yelling on a small child. Child is in distress.

JOMBANG, JOINMedia.id – Pengadilan Negeri Jombang kembali menggelar sidang terhadap MDTF (23), Kamis (7/8/25).

MTDF adalah ustad dari salah satu Pondok Pesantren di Jombang yang dilaporkan ke Polisi pada bulan Maret 2025 lalu.

Pelaporan itu dilakukan di Mapolres Jombang karena MTDF diduga telah melakukan tindak pidana p*nc4bul4n terhadap salah satu santri di pondok tersebut.

Dalam sidang yang digelar tertutup itu, MTDF akhirnya dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim agar MTDF juga diberi sanksi denda Rp. 60 juta subside 6 bulan penjara.

“Untuk tuntutan yang dijatuhkan yakni pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Andhie Wicaksono, Kasi Pidum Kejari Jombang.

Kepada JOINMedia.id, Andhie juga mengungkapkan, tuntutan itu, diberikan karena JPU menilai MDTF telah terbukti melanggar pasal pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo.Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Andhie, di hadapan majelis hakim dalam persidanganterdakwa juga mengakui tuduhan tersebut.

Bahkan, terdakwa juga mengaku telah melakukan perbuatan keji kepada korban hingga beberapakali sejak tahun 2023 hingga dilaporkan bulan Maret 2025.

Untuk diketahui, MDTF (23) adalah salah seorang pengurus pondok pesantren di Kecamatan Kesamben, Jombang yang dilaporkan telah menc4bul1 santri selama beberapa tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan MTDF di kamar tidur milik korban yang berada di pondok.

Selama itu, korban tidak pernah berani melawan atau melapor karena MTDF adalah pembina kamar tersebut.

Perbuatan MDTF itu terungkap pada bulan Maret 2025 lalu setelah korban merasa tidak tahan dan nekat mengadu pada orang tuanya.

Oleh orang tuanya, MTDF kemudian dibawa melapor ke Mapolres Jombang hingga akhirnya MTDF ditangkap.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *