HeadlineNasional

Sewakan Kamar Kos Untuk Mesum, Pria Di Jombang Ditangkap Polisi

×

Sewakan Kamar Kos Untuk Mesum, Pria Di Jombang Ditangkap Polisi

Share this article

JOMBANG, JOINMedia.id – Seorang pria di Jombang ditangkap Polisi.

Pria tersebut berinisial DP (41), asal dusun Surak Desa Pesanggrahan Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.

Penangkapan terhadap DP dilakukan oleh satreskrim Polres Jombang karena DP diduga menyewakan kamar kos untuk berbuat mesum.

Kepada setiap pelanggannya, DP mematok tarif kamar kos seharga Rp 40 ribu rupiah per jamnya.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, awalnya pihak kepolisian menerima informasi terkait kamar kos yang disewakan untuk pasangan mesum di Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah didapatkan informasi yang akurat, polisi mendatangi lokasi pada Kamis (25/07/2024). Benar saja, polisi mendapati satu pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar.

“Dia mengaku membayar sewa kamar kepada DP sebesar Rp 90.000 untuk sewa kamar 3 jam,” terang Iptu Kasnasin.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga berhasil menangkan DP yang kebetulan ada di lokasi rumah kos. DP mengaku, kamar kos yang ia sewa itu disewakan lagi ke orang lain dengan harga Rp 40 ribu untuk satu jam. Ia menawarkan kamar kos melalui media sosial.

“Modusnya pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya perjam melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 40.000/jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Iptu Kasnasin, DP telah meringkuk di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

“Tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *